BANDAR LAMPUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung lakukan verifikasi administrasi dokumen dukungan bagi bakal calon perseorangan yang telah memenuhi syarat.
“Apakah pernyataan dukungan itu ditempel KTP-el atau tidak dan ada tanda tangan pendukung atau tidak,” ujar Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Minggu (1/3/20).
Ia mengatakan, pihaknya akan memeriksa penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili pendukung, jenis kelamin dan pekerjaan.
“Dalam keabsahan dokumen tidak ada masalah KTP-nya mau difoto atau discan yang terpenting ada identitas pada berkas dukungan itu,” kata dia. (tar/dit)