JAKARTA- Politisi NasDem, Willy Aditya ingatkan ada potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ya, anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, potensi tersebut terlihat dari tidak jelasnya ketentuan yang mengatur sanksi terhadap lembaga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi warga negara.
“Dalam RUU yang sudah masuk ke DPR, hal ini belum diatur. RUU PDP hanya mengatur sengketa antar pribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi,” kata Willy Aditya di Jakarta, Selasa (25/2/20)..
Menurutnya, hal itu sangat penting karena menyangkut poin yang paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi, yaitu kedaulatan diri pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut, bukan data pribadi sebagai komoditas semata.
Terkait hal tersebut, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran namun lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya.
“Kasus Ilham Bintang menjadi contoh yang paling aktual terkait hal ini. Dalam kasus tersebut, OJK menjadi pihak yang disinyalir paling bertanggung jawab atas kerugian yang dialami olehnya,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Willy mengatakan, banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepolisian.
Ia menilai RUU PDP juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negara atas data pribadi warganya jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara.
Atas pertimbangan itu, dirinya menyampaikan saran untuk dipertimbangkan pembentukan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka pelindungan data pribadi ini.
“Keberadaan lembaga ini bersifat independen seperti lembaga-lembaga lainnya. Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK,” ucapnya. (ant/dim)