Bertemu Wakil Bupati, Puluhan Jurnalis Way Kanan Minta Bupati “Pecat” Suparno Dari Jabatan Kepala Sekolah Dan K3S

295 views

WAY KANAN- Ketua K3S sekaligus Kepala Sekolah SDN Bandar sari, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Suparno didesak untuk membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri dadi jabatanya oleh tujuh organisasi pers di Way Kanan.

Untuk mengingatkan, sebelumnya para jurnalis Way Kanan merasa dilecehkan oleh Suparno yang mengatakan waryawam sepeto dedemit (hantu) saat rombongan K3S, bersilaturahmi dengan PWI, Kamis (14/2/20).

Terkait hal ini, Wakil Bupati Way Kanan Edward Anthoni menjamin bahwa Suparno akan memenuhi tuntutan para jurnalis.

“Saya menjamin kalau Suparno akan mundur dari jabatannya sebagai kepala sekolah, namun dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dimana Pemkab Way Kanan tidak boleh lagi untuk melantik dan memberhentikan pejabat atau kepsek dari jabatannya, maka Suparno akan diminta membuat surat pengunduran diri kepada bupati, dengan tembusan dinas pendidikan dan BKPSDM untuk mempercepat proses pengunduran dirinya dari jabatan sebagai kepsek,”ujar Edward saat menggelar pertemuan dengan awak media, Selasa (18/2/20).

Dengan adanya permasalahan ini, lanjutnya, hendaknya dapat mempererat silaturahmi dengan seluruh jajaran Pemda dan seluruh jurnalis se Kabupaten Way Kanan.

“Jadikan masalah ini sebagai pelajaran yang sangat bermanfaat untuk kita semua, menjaga lisan sama dengan menjaga kehormatan dan martabat kita sendiri,” ungkap Edward.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Usman Karim mengatakan, atas nama pribadi dan kedinasan memohon maaf kepada seluruh jurnalis yang tergabung dalam organisasi kewartawanan yang ada di Way Kanan. Semoga kedepan nya tidak terulang lagi permasalahan seperti ini.

“Dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat membuka pintu silaturahmi antara jajaran pendidikan dengan para jurnalis, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” tutupnya. (gun/dit)

BACA JUGA :   Terkait Korupsi Gubernur Sumut, PDIP Bakal Advokasi Japorman Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK