Kementerian PPPA Minta Penanganan Kasus Eksploitasi Seksual Gunakan TPPO

280 views

JAKARTA- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta penanganan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak tidak hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tetapi juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak, terjadi dua eksploitasi, yaitu eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi,” kata Bintang saat pers conference di Jakarta, Senin (17/2/20).

Dia menyatakan keprihatinannya atas kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial.

Hampir 40 anak menjadi korban eksploitasi seksual dan diperjualbelikan serta mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari para pelaku.

“Kami sudah melakukan beberapa langkah pencegahan, salah satunya dengan mengadvokasi dan menyosialisasikan internet aman dan juga daerah wisata ramah anak bebas eksploitasi. Namun, praktiknya di lapangan masih sulit,” ungkapnya seperti dilansir Antara.

Tidak hanya kepada anak, Kementerian PPA.juga sudah bekerja sama dengan Google untuk memberikan edukasi kepada guru dan orang tua sehingga bisa mendampingi anak saat mengakses dunia maya.

Menurutnya, orang tua dan guru perlu memahami internet dan pengasuhan digital untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang mungkin muncul dari dunia maya.

“Mendidik anak di dunia nyata saja susah, apalagi di dunia maya yang luasnya tidak terbatas,” ujarnya. (ant/dim)

BACA JUGA :   Tersiram Air Panas, Zahra Butuh Uluran Tangan