METRO- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Metro laporkan penerapan Lapor.go.id kepada walikota, para pejabat pimpinan OPD se-Kota Metro saat Rakor di Aula Pemkot Metro, Jumat (14/2/20).
”SP4N-LAPOR adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional, dan Lapor, merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Adapun penanganan SP4N-LAPOR pada Pemerintah Kota Metro telah dibentuk Tim pengelola tingkat kota, Tim pusat kendali SP4N LAPOR di Command Center, Helpdesk / Forum bagi Tim pengelola Tingkat Kota,” papar Kepala Diskominfo Kota Metro, Farida.
Ia mengatakan, dasar pelaksanaan SP4N Lapor yakni Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik, Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 490 / 10005 / SJ tentang sistem pengelolaan layanan publik Nasional melalui Aplikasi SP4N-LAPOR.
Farida juga menambahkan bahwa, pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui lapor.go.id atau, laporyai.metrokota.go.id.
Selain itu, laporan juga bisa dilakukan lewat facebook, instagram, twitter Pemerintah Kota Metro, maupun melalui sms ke 1708 dengan cara ketik laporyai spasi isi laporan, serta melalui Aplikasi smartphone “METRO KITA” .
Lebih lanjutnya Farida memaparkan, adapun tindak lanjut pengaduan dipantau oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kantor Staff Kepresidenan, Ombudsman Republik Indonesia.
“Namun kendala sejak SP4N Lapor diterapkan adalah Pejabat penghubung OPD belum menindaklanjuti laporan pada SP4N Lapor. Untuk itu dibutuhkan dukungan, kerja sama dan komitmen bersama seluruh OPD dalam rangka optimalisasi penerapan SP4N-LAPOR pada Pemerintah Kota Metro. Masing-masing OPD membentuk Tim Internal pengelola SP4N LAPOR, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara aktif,” pungkasnya. (lac/dit).