Sekretaris KPU Papua Barat Diperiksa Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

301 views
logo kpk

JAKARTA- Terkait kasus yang membelit bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo (12/2/20).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk terua mengurai aliran duit yang diterima Wahyu Setiawan.

“Penyidik mendalami saksi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka WSE [Wahyu Setiawan],” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan (12/2/20).

KPK memandang Thamrin mengetahui uang sejumlah Rp600 juta yang masuk ke rekening Wahyu. Pemeriksaan terhadapnya juga dilakukan guna mengetahui dugaan penerimaan lain yang diterima Wahyu.

Meski demikian, Ali Fikri tak merinci apakah KPU Papua Barat tersangkut dalam kasus Wahyu Setiawan.

“Materi pemeriksaan sebagaimana kita tahu ya, ketika tangkap tangan kita temukan barang bukti antara lain uang secara tunai dalam bentuk mata uang asing, kemudian ada buku rekening yang berisi uang kurang lebih Rp 600 juta,” kata Ali. (cni/dim)

BACA JUGA :   Atasi Sengketa Lahan, Komisi VI DPRD Lampung Usul Bentuk Raperda Pengakuan dan Perlindungan Adat Lampung