WAY KANAN- Polsek Banjit meringkus SA (22), warga Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan lantaran diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, Selasa (11/02/20), di Mushola Muslimin Kelurahan pasar Banjit.
Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh SA terungkap pada Senin (10/2/20), berdasarkan pengakuan korban Dara (5), bukan nama sebenarnya, kepada ibu korban Warga Dusun Rejomulyo I Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu sekira pukul 10.00 WIB ibu korban bersama korban pulang kerumah setelah selesai berjualan sayuran di pasar Banjit. Sampai di rumah, korban ingin buang air kecil kemudian korban berbicara kepada ibu korban bahwa merasakan pedih dan panas saat kencing. Lalu ibu korban membuka celana korban lalu didapati alat kelamin korban sudah lecet dan merah.
” Melihat kondisi kelamin anaknya seperti itu, Sari (ibu korban) menanyakan kepada Dara, ini gara-gara apa ya, lalu korban menjawab “dianuin oom di toilet mushola pasar Banjit tadi pagi, ibunya bertanya lagi, om siapa, lalu korban menjawab om yang sering main kerumah minta dugan sama kelapa di rumah,” jelas Iptu Abri Firdaus.
Saat ini tersangka dan barang bukti yang diamankan di mapolsek yakni satu helai celana pendek warna biru, satu helai baju kemeja warna merah lis hitam dan rompi warna abu-abu milik pelaku, satu helai baju warna ungu dan hitam kotak-kotak lalu satu helai celana hitam kotak-kotak lis ungu yang dikenakan korban saat kejadian.
“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Abri Firdaus. (gun/dit)