Wali Kota Surabaya Sudah Cabut Laporan, Polisi Belum Tentu Bebaskan Zikria

275 views
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

SURABAYA- Meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mencabut laporan kasus penghinaan yang dilakukan Zikria, wanita asal Bogor, Jawa Barat namun belum tentu membuat sang terlapor dibebaskan polisi.

Polisi menyatakan masih akan melakukan serangkaian proses sebelum Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.

“Nanti harus melalui gelar perkara, nanti selesai gelar perkara akan kita laporkan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (9/2/20).

Menurutnya, hasil gelar perkara itulah yang bakal menentukan status Zikria. Terlebih, kata dia, proses penerbitan SP3 juga tidak mudah.

“Semua harus melalui gelar perkara. Kita dari lidik ke sidik [melalui] gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara. Ada [atau] ndak ada [tindak pidana] ya tetap kita lakukan gelar perkara,” paparnya.

Hal yang sama berlaku pada penangguhan penahanan Zikria. Sudamiran mengatakan itu masih akan dikaji. Permohonan sendiri telah diajukan oleh pihak keluarga Zikria.

“Untuk penangguhannya kita pertimbangkan. Serta kita akan laksanakan gelar perkara untuk kelanjutan kasus itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan pencabutan laporan itu dilakukan lantaran Zikria dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho.

Kasus ini bermula, saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu, dengan dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.

BACA JUGA :   OJK Cabut Izin PT Recapital Sekuritas Indonesia

Polisi pun meringkus Zikria, yang diduga sebagai pemiliki akun tersebut Jumat (31/1/20) di Kota Bogor, Jawa Barat. Ia pun kini telah resmi ditetapkan tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. (cni/dim)