BANDAR LAMPUNG- Duit rakyat sebesar Rp376 miliar bakal tersedot untuk ongkos biaya Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2020 di 8 kabupaten/kota se Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, dijadualkan, pada 23 September 2020 mendatang delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung bakal menggelar Pilkada serentak. Yakni, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupeten Pesawaran dan Kabupaten Pesisir Barat.
Besaran duit yang bakal dihabiskan untuk pilkada terbagi menjadi dua kategori anggaran. Yakni anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam rapat terbatas kesiapan Pilkada Serentak 2020 antara Gubernur Lampung, KPU dan Bawaslu yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/2/2020) disebutkan bahwa anggaran untuk KPU senilai Rp 267.542.972.200 sedangkan untuk Bawaslu senilai Rp 109.055.512.000.
Saar itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada harus secepatnya merealisasikan anggaran sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD). Ini dilakukan agar pilkada berjalan lancar.
Arinal juga meminta penyelenggara pemilu dan pengawas bisa menciptakan pilkada yang kondusif.
“Kita harus melakukan antisipasi dengan mengawal ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mengatasi konflik yang mungkin terjadi,” ujar Arinal.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan dana NPHD yang diperoleh KPU digunakan untuk persiapan, pelaksanaan dan penetapan.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk Pilkada 2020, seperti kesiapan anggaran dan petugas adhoc.
Selain itu, KPU juga terus melakukan supervisi dan monitoring dalam persiapan dan pelaksanaan tahapan pilkada 8 kabupaten/kota.
“KPU juga telah melakukan sosialisasi pilkada dengan mobil cerdas pemilih, launching gerbang demokrasi, goes to campus, goes to school, gerebek pasar, dan lainnya,” jelas Erwan.
Pada bagian lain, anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Pangar mengatakan, dana yang ada akan diorientasikan ke 11 ruang lingkup pengawasan.
Kesebelas hal tersebut sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Pengawasan. (rif/jar)