Gara- Gara Sabu, Satnarkoba Polres Way Kanan Sergap 4 Orang

482 views

WAY KANAN- Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus Empat orang tersangka di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Keempatnya yakni YS (41) warga Kampung Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, BA (39) warga Kampung Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, DT alias Pedet (54) warga Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu dan RSN (44) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya bertempat di mapolres setempat Jumat (17/01/20).

Ia menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, 15 Januari 2020 lalu, anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Berbekal informasi tersebut, terus AKP I Made Indra Wijaya, petugas langsung melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi pada hari Rabu, 15 Januari sekitar pukul 20.30 Wib terdapat 4 orang laki-laki yang terdiri dari YS, BA, DT alias Pedet dan RSN berada di dalam rumah D, dan oleh petugas keempatnya langsung diamankan.

Dilanjutkannya, hasil penggeledahan DT, ditemukan narkoba jenis sabu di halaman belakang rumah.

Nah, Indra mengungkaka bahwa pihaknya berhasil mengamanka barang bukti berupa satu buah tas selempang warna biru yang bertuliskan “BAF”, yang didalamnya berisikan satu buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian dua unit timbangan digital, 252 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 17 lembar plastik klip bening ukuran sedang, 8 lembar plastik klip bening ukuran besar, satu bungkus plastik klip bening yang berisikan dua batang kaca pirek.

BACA JUGA :   Wahai Dermawan, Balita Pengidap Hidrosefalus Ini Butuh Uluran Tangan Mu

“Kemudian satu bungkus plastik klip bening yang berisikan satu buah korek api gas, jarum bakar, sekop, cotton bud, dan satu buah gulungan kertas timah, satu buah kotak rokok merk Sampoerna berisikan 4 lembar plastik klip bening ukuran kecil dan satu buah obeng kecil,” sebut Made.

Selain itu, ada juga dua buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol bening berisikan cairan bening, satu buah kotak rokok merk magnum warna biru, yang berisikan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 27 lembar plastik klip bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan potongan pil yang diduga narkotika jenis ekstaksi.

“Tanpa perlawanan berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Tersangka bakal terkena pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (gun/dit)