JAKARTA- KPK nyatakan kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang jadi tersangka dugaan kasus suap terkait proses PAW anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari fraksi PDIP sudah berada di luar negeri.
“Dengan imigrasi kami sudah koordinasi. Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri,” ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dilansir dari Antara, Senin (13/1/20).
Untuk itu, KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke KPK.
“Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu. Kami telah menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO,” tegas Ghufron.
Sementara itu, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyatakan bahwa memang belum ada permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Harun.
“Belum ada,” ucap dia.
Untuk diketahui,pada Kamis (9/1/20) lallu, KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK menyatakan bahwa Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima duit senilai Rp600 juta. (ant/dim)