Omnibus law Tentang Politik Tengah Dibahas DPR Dan Pemerintah

259 views
logo

Jakarta- DPR RI bersama pemerintah susun regulasi untuk melakukan penggabungan lima Undang-undang ke dalam Omnibus Law bidang politik pada tahun ini.

Anggota Fraksi Golkar DPR RI Zulfikar Arse menyatakan lima UU yang akan digabungkan itu di antaranya UU tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, UU tentang Parpol, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU tentang Pemerintah Daerah.

“Setahu saya itu [rencana penggabungan lima UU] muncul saat Kemendagri berkonsultasi dengan pimpinan Komisi II. Menjelang penempatan prolegnas 2019-2024,” kata Zulfikar sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (2/1/20) lalu.

Zulfikar menyatakan bahwa sudah ada diskusi dan kesepahaman antara Komisi II dan Kemendagri untuk menggabungkan lima UU tersebut dalam RUU Omnibus Law bidang politik.

Dilanjutkannya, pembentukan Omnibus Law bidang politik agar peraturan soal pemilu di Indonesia bisa diatur dalam satu rumpun undang-undang. Hal itu bertujuan agar memudahkan pembuatan norma yang saling berkaitan satu sama lain.

“Sehingga memudahkan dalam pembuatan norma yang saling terkait dan menjadi satu kesatuan yang utuh,” ucapnya.

Meski demikian, proses penyatuan lima UU tersebut masih dalam proses penyamaan pandangan antara seluruh anggota Komisi II dan Kemendagri.

Zulfikar menilai seharusnya hanya tiga UU saja yang disatukan dalam omnibus law bidang politik tersebut ketimbang lima UU. Di antaranya UU tentang, Parpol, UU tentang Pemilu dan UU tentang Pilkada.

Sementara untuk UU Pemerintah daerah dan UU tentang MD3 ia usulkan untuk direvisi secara terpisah. Salah satu poin yang direvisi adalah memasukkan peraturan tentang DPRD dalam UU Pemerintah Daerah.

Menurutnya, DPRD masuk rumpun rezim pemerintahan daerah bersama dengan kepala dan wakil kepala daerah. Hal itu bertujuan agar batasan antara rezim pemerintah daerah dan rezim pemerintah pusat terlihat jelas dan tegas

BACA JUGA :   Donor Darah Serentak, SMSI Kembali Cetak Rekor Muri

“Sehingga ke depan UU MD3 itu menjadi UU MD2 cukup mengatur tentang MPR, DPR dan DPD saja. Hal ini juga untuk memperkuat pemahaman soal apa itu local government,” pungkasnya. (cni/dit)