Jakarta- Ombudsman RI sorot over kapasitas jumlah tahanan di lapas cipinang. Ya, gara-gara itu, sejumlah sistem di lapas tidak berjalan dengan baik.
“Napi disini ada sekitar 4.000 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk sekitar 800 orang,” kata Ninik Rahayu, anggota Ombudsman RI, usai “kunjungan kerja” di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (29/12/19)..
Salah satu sistem di lapas yang tidak berjalan dengan baik seperti masa pengenalan tahanan.
Menurut dia, masa pengenalan tahanan itu penting agar mereka mengenal lingkungan lapas dan waktunya tidak boleh lebih dari 10-15 hari.
“Seharusnya itu benar-benar masa orientasi tentang hak dan kewajiban termasuk apakah dia sudah mendapatkan putusan, dan bagaimana menggunakan alat-alat elektronik untuk mengetahui putusannya,” kata Ninik.
Menurut dia, ruangan pengenalan tidak memadai karena saat ini dihuni 420 orang padahal kapasitasnya hanya 30 orang dan rata-rata 4-6 bulan masih di ruangan tersebut.
Kondisi itu menurut dia artinya mereka tidak bisa digeser ke tempat atau ruangan lain karena di lokasi yang lain juga mengalami hal yang sama.
Menurut dia pasti ada hak-hak napi yang tidak bisa terpenuhi karena satu petugas harus mengawal 200 napi.
Sementara itu, Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka Putra menjelaskan kapasitas Lapas Cipinang hanya 850 orang napi namun diisi 4.200 orang dengan dikawal 36 orang petugas.
Kondisi itu menyebabkan pihaknya agak kesusahan membagi-bagi sistem keamanan tiap blok tahanan. (ant/dit)