Jakarta- Kejaksaan Agung “garansi” tidak tidak ada orang yang dicegah Imigrasi untuk keluar negeri tidak bakal kabur lantaran terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
“Enggak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel dan sudah dilakukan pencegahan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/19).
Ya, sepuluh orang yang dicegah itu terdiri dari HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
Saat ini Kejagung tengah melakukan pemeriksaan para saksi secara maraton.
“Jadwal pemeriksaan, hari ini dua, besok dua,” ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa saat ini Kejagung tengah menelusuri aset-aset Jiwasraya yang terkait kasus ini.
“Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019 lalu.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (ant/dim)