Jakarta- Pemerintah nyatakan sudah selesaikan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan siap dikirim ke DPR RI.
“UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini sudah selesai draftnya, kita menunggu ampres (amanat presiden) untuk dikirim ke DPR,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Jakarta, Senin (30/12/19).
Johnny mengakui ada banyak RUU penting yang juga harus segera diselesaikan pembahasannya.
“Termasuk ‘Omnibus Law’ juga. Ini nanti yang perlu didiskusikan dengan DPR. Fokus pentingnya di ‘Omnibus Law’ karena itu terkait banyak, mulai cipta lapangan pekerjaan dan kodifikasi dari 74 UU,” katanya.
Pun demikian, RUU PDP juga dianggap begitu penting sehingga segera diselesaikan dan akan dikoordinasikan dengan DPR.
“Sambil yang PDP juga penting. Nah. tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR,” kata Johnny.
Yang jelas, lanjutnya, Menkominfo memastikan bahwa RUU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dari inisiatif pemerintah.
Sebelumnya, Johnny juga mengemukakan UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk memastikan kedaulatan dan keamanan data Indonesia.
Johnny menyoroti tiga hal yang sangat penting berkaitan dengan data, pertama mengenai data yaitu kedaulatan dan keamanan data.
Kedua, pemilik data harus dilindungi kerahasiaanya dan memiliki kewajiban untuk memperbaiki data dari waktu ke waktu.
Terakhir, tentang pengguna data, mereka perlu mendapatkan data yang akurat, valid dan tepat.
Untuk dikerahui, Badan Legislasi DPR RI saat rapat awal Desember lalu sudah menyetujui 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020, termasuk diantaranya RUU PDP, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (ant/dim)