Way Kanan – Wakil Bupati Way Kanan Edwar Antony membuka Sosialisasi Reformasi Agraria Redistribusi dan Pelepasan Hutan Kawasan Masyarakat Tahun 2019 di Aula Kodim 0427/WK. Kamis (26/12/2019) lalu.
Edwar mengatakan, pemerintah telah menetapkan Reformasi Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Penyelesaian tanah dalam kawasan hutan adalah, sarana dalam rangka penyediaan sumber tanah objek reforma agrarian atau yang lebih dikenal dengan sebutan “TORA”.
“Sebagaimana yang kita ketahui, TORA adalah kawasan hutan negara yang berasal dari tanah terlantar, dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi yang dititik beratkan pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan,”ujarnya.
Dikatakannya, rencana kegiatan TORA merupakan salah satu mandat pemerintah yang didalamnya memuat agenda reforma agrarian dan strategi membangun Indonesia dari pinggiran, mulai dari daerah dan kampung.
“Reformasi Agraria bukan hanya sekedar distribusi atau pembagian tanah milik negara kepada masyarakat saja, melainkan dapat menyentuh aspek yang lebih luas, yaitu penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan tanah, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat,”jelasnya.
Ia memaparkan bahwa sesuai dengan Rencana Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2016-2019, terdapat enam Misi Program Prioritas yang harus dilaksanakan yakni : penguatan kerangka regulasi dan penyelsaian konflik agraria, penataan penguasaan dan pemilikan tanah objek reforma agrarian, kepastian hukum dan legalisasi hak atas tanah objek reforma agraria, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah reforma agrarian, pengalokasian sumberdaya hutan untuk dikelola masyarakat, dan kelembagaan pelaksana reforma agraria pusat dan daerah.
Kemudian, lanjutnya, untuk mensukseskan misi dari Rencana Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria tersebut terdapat beberapa faktor penentu keberhasilan Reforma Agraria, yaitu : kebijakan yang konsisten, rancangan kelembagaan dan program yang layak, komitmen yang kuat, koordinasi dan sinergi antara kementerian dan lembaga pelaksana program-program, peran Pemerintah Daerah dan Desa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan, kita akan mampu bersinergi lebih cepat dalam hal membaca peluang kebijakan yang berharga, seperti ini sebagai upaya untuk penyelesaian konflik tenurial, sehingga diperlukan strategi percepatan penyelesaian terhadap klaim lahan atas penguasaan dan pemanfaatannya,”tuturnya.
Diketahui, sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8761/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang Peta Alokasi Kawasan Hutan untuk penyediaan sumber tanah objek reforma agraria revisi tiga, dengan alokasi tanah di seluruh Indonesia seluas kurang lebih 4,9 Juta Hektar. (gun/pon)