Lampung Selatan – Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) kembali melakukan aksi demonstrasi di DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Senin (23/12/19).
Adapun aksi kali ini yakni, mendampingi warga Katibung untuk menuntut haknya yang diduga dicurangi. Dimana menurut warga menjelaskan bahwa, ada beberapa bidang tanah seluas 52 Hektar, diambil dan diserobot haknya oleh PT. Andesit yang bergerak dibidang pengolahan batu split ini.
Didepan Wakil Rakyat, Keluarga besar GML mengungkapkan bahwa adanya dugaan campur tangan dari permainan oknum dalam penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh BPN Lamsel.
“Kami membawa sejumlah bukti dan data terkait adanya dugaan penyerobotan tanah masyarakat tersebut, kuat dugaan dari kita bahwa BPN melakukan mal administrasi,” jelasnya.
“Kami juga meminta kepada DPRD Lamsel melalui komisi I ini, untuk segera mengeluarkan agenda untuk pemanggilan, bahkan kami minta dengan segera DPRD Lamsel membentuk Panitia Khusus (Pansus_red),” tambahnya.
Anggota DPRD Lamsel, Bambang Irawan dan Dwi Riyanto dari Komisi I DPRD Lamsel menyambut baik atas kedatangan Ormas GML Lampung. Karena menurutnya gedung DPRD adalah rumah rakyat, dan mereka akan memperjuangkan rakyat yang terdzolimi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada keluarga besar GML, dan kami juga ucapkan selamat datang, gedung ini rumah rakyat, dan percayalah kepada kami sebagai wakil rakyat untuk membela hak-hak masyarakat,” ungkap Bambang Irawan.
“Membuat Pansus itu ada tahapannya, jadi kita akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kan terlebih dahulu, yakni memanggil pihak terkait, dan GML juga akan kami undang,” bebernya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Lamsel, Perwakilan BPN Lamsel, Kaban Kesbangpol Lamsel, Thomas Amirico, Kasat Intel Polres Lamsel, IPTU Andi Nuraya, dan lainnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Rapat Dengar Pendapat (RDP_red) Komisi I DPRD Lamsel akan digelar pada hari Senin, (06/01/20), dimana semua pihak yang terlibat akan dipanggil dalam masalah tersebut. (Rls/met/feb)