Tega! Dengan Dalih Kesepakatan, Lurah dan Pokmas Sribasuki Tarik biaya PTSL Rp 600 Ribu/Sertifikat

401 views

Lampung Utara- Tega! Puncoro, Lurah Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi, Lampung tarik biaya ukur Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp600 ribu per sertifikat.

Padahal berdasarkan keputusan SK 3 Menteri, khususnya untuk wilayah Lampung, tarif pengurusan hanya RP 200 ribu per sertifikat.

Kepada Senator.ID, Puncoro berdalih pemungutan biaya sebesar Rp600 ribu tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, tidak ada unsur paksaan, seperti yang ditudingkan kepada dirinya beberapa waktu yang lalu.

” Benar mereka (warga yang ikut PTSL) kami kenakan biaya Rp600 ribu buat mengurus PTSL, tapi itu berdasarkan kesepakatan bersama,” terang Puncoro (20/12/19).

Puncoro mengakui biaya pembuatan sertifikat PTSL memang sebesar Rp200 ribu, tetapi Kelompok Masyarakat (Pokmas)lah yang meminta biaya tambahan sebesar Rp400 kepada warga yang ingin ikut mendaftar program PTSL.

“Pokmas meminta biaya tambahan Rp400 ribu itu dipergunakan untuk biaya selama proses di lapangan, seperti makan minum, serta pengukuran,” ungkapnya.

Senada, Ketua Pokmas setempat, Sunadi mengatakan bahwa biaya Rp600 ribu yang dipungut dari masyarakat yang ikut program PTSL, dipergunakan untuk operasional dilapangan selama satu minggu.

“Itu pun banyak masyarakat yang belum membayar, alasan mereka faktor ekonomi. Biaya tersebutkan berdasarkan kesepakatan bersama, kami tidak memaksa. Jujur dana yang terkumpul hanya sekitar Rp100 juta dan itu juga sudah habis, dibagi ke teman-teman panita lainnya selain untuk biaya opersional dilapangan ,” paparnya.

Yup, Hasil penelusuran Senator. ID, ada 295 warga Sri Basuki, Lampung utara yang mengikuti program PTSL.

Dengan biaya yang dikenakan Rp600 ribu, Lurah dan Pokmas berhasil mengumpulkan uang warga senilai Rp177 juta.

Diberitakaan sebelumnya, permasalahan ini mencuat akibat keluhan salah seorang warga kelurahan Sribasuki yang keberatan dengan besarnya biaya pengurusan PTSL. Parahnya, hingga kini belum ada penjelasan mengenai nasib sertifikat hak tanah miliknya.

BACA JUGA :   Gubernur Arinal Terima IPIMTI Award pada Acara Puncak Peringatan Hari Ibu

Untuk diketahui, PTSL merupakan program pemerintah pusat yang yang dibiayai APBN untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah kepada masyarakat.(kis/dim)