Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap aturan larangan mantan narapidana langsung maju dalam pilkada usai bebas dari penjara diberlakukan juga di pilihan legislatif baik DPR, DPD, maupun DPRD.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana di pilkada. Eks napi baru bisa mencalonkan diri setelah melewati masa lima tahun usai masa hukumannya berakhir.
“Saya berharap itu juga berlaku buat DPR, DPD dan semua pejabat yang dipilih rakyat,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12/19).
Menurutnya, semua pihak harus mematuhi putusan yang sudah diketok MK. Menurutnya, rencana revisi UU Pilkada juga harus menyesuaikan dengan putusan MK ini.
“Ya diubah aja. Menyesuaikan MK saja,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menyadari, bahwa putusan tersebut tak bisa diterapkan dalam pileg lantaran undang-undang yang diuji berbeda. Dari kaca matanya, jika aturan itu ingin diterapkan di pileg, maka perlu uji materi lagi untuk UU Pemilu.
“Kalau mau lagi ya diuji lagi setiap UU,” tuturnya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota.
MK memutus bahwa eks napi ikut pilkada mesti memenuhi empat syarat. Salah satunya, eks napi diberi jeda lima tahun sejak masa hukumannya usai untuk mencalonkan di pilkada. Pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut menurut hakim disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum. (cni/dit)