Pilkada 2020, Gerindra Tak Calonkan Eks Koruptor

327 views

Jakarta- DPP Gerindra instruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk tidak mencalonkan kepala daerah dari sosok beks koruptor.

Ini dinyatakan Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani terkait pilkada serentak yang bakal dihelat September 2020 mendatang.

Untuk diketahui, KPU batal melarang mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri pada Pilkada melalui Peraturan KPU.

“Sudah kami sampaikan di dalam rapat koordinasi tentang persoalan itu di minggu lalu,” kata Muzani di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/19).

Muzani tak menafikan bila dinamika politik lokal memiliki persoalannya tersendiri. Salah satunya adalah terbatasnya kandidat yang serius untuk maju dan bersaing dalam kancah politik lokal.

Kondisi itu lantas membuat para parpol terjebak untuk memilih kandidat yang terbatas. Sehingga, banyak parpol kemudian mau tak mau memilih kembali calon kepala daerah yang memiliki latar belakang eks terpidana korupsi.

“Jadi persoalannya kadang-kadang di dalam Pilkada itu ada persoalan-persoalan hal yang juga kadang-kadang menjadi ruwet. Karena tidak ada tokoh yang kemudian dianggap serius sehingga pilihannya menjadi sempit. Itu yang juga di beberapa tempat terjadi,” kata dia.

Selain itu, Muzani optimistis masyarakat sudah cerdas dalam melihat dinamika politik lokal saat ini. Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat akan ikut berpengaruh kepada partai bila memilih calon yang memiliki rekam jejak eks terpidana korupsi.

Oleh karena itu, Muzani meminta kepada para pengurus daerah untuk mencari nama lain yang lebih memiliki integritas baik ketimbang mencalonkan eks narapidana korupsi.

“Sebaiknya kita minta kepada teman-teman di DPC di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka. Toh nama-nama lain masih ada masih banyak. kalau tidak ada ya silahkan aja nanti kita, tapi masa nggak ada,” ujarnya.

BACA JUGA :   Hantar Udangan Pelantikan Jokowi, Pimpinan MPR RI Ke Rumah Sandiaga Uno

Muzani mengatakan struktur partai di tingkat pimpinan pusat berhak untuk melakukan penilaian rekam jejak calon kepala daerah yang diusulkan oleh pengurus daerah.

Penilaian itu, kata dia, akan dilakukan pada bulan Januari 2020 usai usulan dari pengurus daerah masuk ke tingkat pusat. (cni/dim)