Edarkan Ganja, Satu Warda Dusun Simpang Melungun, Way Kanan Diamankan

572 views

Way Kanan- Lantaran mengedarkan ganja, HT (29) salah satu warga Dusun simpang Melungun, Kampung Suka Negeri, kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan di ciduk Satuan Narkoba Polres setempat (8/12/19).

Kasat Narkoba Polres setempat AKP I Made Indra Wijaya di Mapolres setempat. Senin (09/12/2019) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari Informasi masyarakat bahwa di kampung tersebut sering terjadi peredaran narkoba jenis ganja.

Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Minggu tanggal (8/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, diamankanlah HT.

“HT langsung diamankan karena saat penggeledahan di rumah, terdapat barang bukti dua bungkus potongan kertas koran didalamnya berisi ganja,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil keterangan HT, barang haram tersebut diperoleh dari Palembang dengan cara membeli dari seorang laki-laki inisial KA sebanyak dua kali, dengan harga Rp600 ribu.

“Setiap satu paket ganja Ganja dijual HT seharga Rp100 ribu,”ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (gun/dit)

BACA JUGA :   DPP PKB Mulai Umumkan Surat Rekomendasi Untuk Bacalon Kada Medio Maret Ini