Amin Rais Buka Peluang Caketum PAN Selain Zulhas

311 views

Jakarta- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya nyatakan Amien Rais buka kesempatan bagi semua kader untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum pada Kongres PAN 2020.

Untuk diketahui, Amin Rais merupakan pendiri sekaligus Ketua Dewan Kehormatan PAN.

Bima menyebut Amien ingin membuka kesempatan tokoh selain Zulkifli Hasan untuk maju menjadi calon ketua umum. Sebab Amien sedang berupaya melakukan regenerasi dan penyegaran partai.

“Kita lihat berbeda dengan kongres terakhir, tahun ini agak semarak nama-nama yang didorong cukup banyak. Kami melihat Pak Amien Rais juga membuka ruang untuk munculnya nama-nama yang akan nanti bersaing di kongres,” kata Bima jelang Rakernas PAN Tahun 2019 di Hotel Millenium, Jakarta, Sabtu (7/12/19).

Bahkan, Wali Kota Bogor itu menyatakan siap maju sebagai calon ketua umum PAN. Namun dia belum mau bicara banyak sebelum kepastian Kongres Kelima PAN ditentukan pada hari ini.

“Kita pastikan dulu kongresnya kapan, tanggal berapa, setelah itu kita susun langkah-langkah kita, dan saya akan komunikasikan juga dengan semuanya. Saya akan minta pendapat juga dengan bang Hatta Rajasa ini ke depan partainya seperti apa, itu penting saya kira,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan membantah isu yang menyatakan dirinya memberi tekanan ke pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) agar mendukungnya menjadi ketua umum kembali.

Zulhas mengklaim dukungan datang langsung dari DPD tanpa diminta. Dia juga mengklaim telah mendapat dukungan untuk kembali menjadi ketua umum PAN.

“Yang mendukung itu bukan saya, itu wilayah dong. Kita (Dewan Pimpinan Pusat) cuma dua suaranya. Jadi yang boleh mendukung itu kabupaten, provinsi. Semalam ada empat ratus (perwakilan DPD) datang menyatakan dukungan. Itu hak mereka, boleh,” kata Zulhas pada hari ini.

BACA JUGA :   Berita Duka, Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia

Zulhas menjelaskan DPP PAN hanya punya dua suara. Selain itu, ada 68 suara di tingkat provinsi dengan masing-masing DPD punya dua hak suara. Sementara setiap DPW di kabupaten/kota punya masing-masing satu suara. (cni/dit)