Majelis Taklim Didata Pemerintah, PKS – Muhammadiyah Tak Sepakat

499 views

Jakarta- PKS buka suara terkait aturan pendataan majelis taklim yang diatur oleh kementerian agama lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) No.29/2019. PKS menyebut, kebijakan yang dibuat Menteri Agama ini sudah mirip kebijakan zamab orde baru.

Presiden PKS, Sohibul Iman mengatakan aturan tersebut akan membatasi kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

“Kami melihat apa yang dilakukan pemerintah hari ini menjadi sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan dan ini mengingatkan kita kepada dulu Orba dengan fenomena yang sama,” kata Sohibul saat ditemui usai lawatan ke Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/12/19) malam.

Sohibul meminta pemerintah untuk lebih bijak. Dia menyarankan agar pemerintah tidak menerapkan kembali kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

“Tentu kami kritisi karena ini sesuatu yang tidak proporsional dan terlalu mengintervensi kegiatan sosial keagamaan masyarakat,” ucapnya.

Pada bagian lain, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir juga mengkritisi kebijakan tersebut. Dalam pertemuan PKS dan PP Muhammadiyah, kebijakan pendataan majelis taklim juga jadi salah satu poin pembahasan.

Haedar mengatakan Muhammadiyah menghargai niat pemerintah saat membuat kebijakan itu. Namun mereka meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan diskriminatif.

“Kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan, tidak nyambung juga. Pada saat yang sama kebijakan itu tidak boleh diskriminatif,” ucap Haedar.

Menurutnya, jika ada majelis taklim yang menjadi wadah penyebaran ajaran radikalisme, tak perlu semua majelis taklim diawasi. Haedar menyarankan pemerintah menyasar akar masalah radikalisme, bukan malah membatasi kegiatan keagamaan. (cni/dit)

BACA JUGA :   Dampingi Menhub dan Kapolri, Gubernur Lampung Pantau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni dan Panjang