Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI dorong penanganan masalah Papua pascarusuh beberapa waktu lalu dilakukan secara sinergis, kerja sama antara pemerintah baik pusat maupun daerah, tokoh adat dan agama maupun elemen sosial kemasyarakatan lainnya.
Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma di Jayapura, mengatakan pihaknya juga meminta terutama pihak aparat keamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi pada 1 Desember 2019 dengan mengedepankan upaya dialog bersama berbagai tokoh.
“Kami juga mengharapkan pengedepanan pendekatan budaya non keamanan dalam setiap penyelesaian gejolak yang terjadi di masyarakat,” ujarnya (27/11/19).
Menurut Filep, pihaknya mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dengan melibatkan Pemerintah Papua, MRP dan DPRP serta segenap tokoh dalam setiap tahapan pembahasan.
“Kami mendorong adanya upaya untuk penyelesaian pascakonflik terutama penanganan pengungsi serta penduduk dan mahasiswa eksodus agar tidak terlantar keberlangsungan pendidikannya,” ujarnya.
Ia menambahkan Pansus Papua DPD RI juga akan mengkaji dan mendorong pemerintah untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu dan sekarang.
“Kami mendukung usulan pembentukam daerah baru di Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat sepanjang untuk memajukan kesejahteraan warga tersebut,” jelasnya.
Dia melanjutkan pihaknya juga melakukan pendalaman lebih lanjut kepada para pihak baik di daerah maupun pemerintah pusat melalui dialog intensif sehingga dalam kerja Pansus ke depan dapat menyusun rekomendasi sesuai dengan tujuan guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (ant/dit)