JAKARTA – Sukmawati Soekarnoputri kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ya, putri Presiden I Indonesia itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penistaan agama.
Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan karena telah membuat pernyataan yang diduga menistakan agama yakni yang bersangkutan menyebutkan sosok Soekarno selaku mantan Presiden Republik Indonesia lebih berjasa daripada Nabi Muhammad SAW untuk kemerdekaan di abad ke-20.
Sekretaris Jenderal Simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi) Habib Novel Bamukmin mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan saat wanita bernama Ratih melaporkan Sukmawati.
“Benar sudah dilaporkan, kami melakukan pendampingan terhadap pelapor Ratih,” ujar Novel sebagaimana dikutip dari Jpnn.com, Minggu (17/11/19).
Pelaporan ini dibuktikann dengan nomor register LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 15 November 2019. Dalam laporan itu, Sukmawati bertindak sebagai terlapor.
Novel menuturkan, dia bersama dua orang dari Korlabi yakni Arvid Saktyo dan Azam Khan hanya sebagai pendamping.
“Adapun isi laporan melaporkan Sukmawati yang diduga telah melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW dengan membandingkan kepada Soekarno,” kata dia.(jpn/dim)