Jelang Pilkada Serentak, DPR Nyatakan Ada Kekosongan Hukum

287 views

Jakarta- Ada kekosongan hukum di UU Pilkada saat ini. Ini diungkapkan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hugu mennyikapi PKPU dari KPU RI guna selenggarakan Pilkada serentak 2020.

Menurutnya, kekosongan aturan itu terutama karena UU Nomor 10 Tahun 2016 itu belum mengatur bagaimana mekanisme pergantian kepala daerah yang menjadi tersangka pelanggaran hukum, misalnya saja tindak pidana korupsi.

“Saya sudah alami sendiri. Kita mau ganti, tidak ada ruangnya. Karena undang-undangnya belum mengaturnya,” ujar Hugua dalam diskusi publik, di Jakarta, Rabu (13/11/19).

Hugua menuturkan, dulu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, rekannya yang pernah menjabat Wali Kota Kendari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status tersangkanya sebagai penerima suap.

“Saya di situ sebagai single fighter, jadi saya di sana sebagai seorang ‘janda’,” ujar Hugua yang disambut gelak tawa dari peserta diskusi publik yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) sore tadi.

Menurut mantan Bupati Wakatobi dua periode itu, ada kekosongan hukum yang membuat dirinya terpaksa seorang diri menjalani semua langkah-langkah politik yang tersisa untuk menjadi kepala daerah.

Kejadian yang sama juga terjadi di Maluku Utara, saat ada calon kepala daerah yang juga menjadi tersangka KPK, namun kemudian dibatalkan kemenangannya oleh Mahkamah Konstitusi dan akhirnya menjalani pemungutan suara ulang.

Karena itu, DPR bersepakat akan memasukkan revisi UU Pilkada dan juga UU Pemilu dalam target lima tahun ke depan.

“Kami sepakat di Komisi II, ini masuk target kami dalam lima tahun. Tapi kami bahas setelah tahun 2020. Maka dari sini, kami pastikan bukan karena kepentingan DPR, atau kepentingan lain. Tapi soal waktu kalau kami buat UU waktunya terlalu sempit. Kalau nanti tidak matang kan menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya

BACA JUGA :   Komisi VII DPR RI Dukung Mitigasi Pertambangan dengan Pelibatan Masyarakat

Kekosongan hukum yang terjadi saat ini membuat DPR terpaksa hanya fokus bagaimana mengontrol PKPU sebab hanya itu jalan untuk menyelamatkan Pilkada 2020 yang bakal dilangsungkan pada September tahun depan.(ant/dim)