Jakarta- KPK panggil ulang anak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait dugaan suap proyek dan jabatan yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakab bahwa Yumitema Yasonna H.Laoly tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan belum terima surat panggilan.
“Pada prinsipnya [Yamitema] menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan,” kata Febri kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11/19) malam.
Febri menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat panggilan ke alamat Yamitema di Medan sesuai dengan yang tercatat pada data administrasi kependudukan.
Untuk itu, KPK kembali melakukan penjadwalan ulang. “Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada Senin 18 November 2019 di Gedung KPK,” ungkapnya. (cni/dim)