Jakarta- Mahfud MD, Menko Polhukam tegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk bisa kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
“Jadi, begini ya sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/19).
Mahfud menjelaskan pemerintah tidak mungkin melakukan pencekalan terhadap Rizieq selama hampir 1,5 tahun karena berdasarkan aturan yang berlaku pencekalan hanya bisa dilakukan selama enam bulan.
Untuk diketahui, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia pada Mei 2017 dan saat ini masih berada di Arab Saudi.
Mahfud menduga tidak bisa kembalinya Habib Rizieq ke Indonesia karena memiliki permasalahan dengan pemerintah Arab Saudi.
“Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal, kita tidak tahu,” katanya.
“Kalau ada bukti pemerintah Indonesia yang mencekal bilang ke saya. Nanti saya selesaikan,”imhuhnya. (ant/pin)