Jakarta- DPR RI minta pemerintah pusat untuk segera selesaikan sisa data penerima bantuan iuran (PBI) yang jadi peserta BPJS kesehatan. Para legislator menyatakab, pendataan ini harus sesuai dengan hasik audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Finalisasi data penerima bantuan iuran APBN bermasalah hasil audit dengan tujuan tertentu atas aset BPJS Kesehatan 2018 oleh BPKP selambat-lambatnya akhir November 2019,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar selaku pemimpin saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi IX di Jakarta, Jumat.
Untuk dikerahui, PBI merupakan peserta jaminan kesehatan bagi orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan hasil audit BPKP tersebut merupakan salah satu kunci penyelesaian permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan.
“Karena itu, penting bagi Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk menjelaskan secara detail agar kami tahu perkembangannya sudah sejauh mana,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pembenahan data peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan lebih banyak berkaitan dengan Kementerian Sosial.
“Kami sudah kontak Menteri Sosial, rencananya Selasa kami akan bertemu dengan beliau untuk konsultasi, khususnya tentang audit data,” jelasnya.
Fachmi menjelaskan sisa data peserta BPJS Kesehatan yang masih perlu dimutakhirkan sebanyak 6. 646.584 orang. Sebanyak 10.525.361 orang telah dimutakhirkan berdasarkan nomor induk kependudukan.
Berdasarkan audit, BPKP menemukan 27.443.550 data peserta BPJS yang bermasalah yang meliputi data nomor induk kependudukan tidak sama dengan 16 digit, nomor induk kependudukan dengan karakter, nomor induk kependudukan ganda, peserta dengan kolom fasilitas kesehatan kosong, dan peserta yang sudah meninggal.(ant/dit)