BPJS Kesehatan Naikan Premi, LPEM FEB UI: Tidak Akan Selesaikan Masalah Defisit

427 views
logo bpjs kesehatan

Jakkarta- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berpengaruh besar terhadap penyelesaian defisit anggaran di tubuh BPJS Kesehatan.

Ini dikatakan Kepala grup penelitian kemiskinan dan perlindungan sosial LPEM FEB UI Teguh Dartanto

“Dengan adanya kenaikan iuran ini kan berpikirnya bisa menyelesaikan defisit. Menurut saya enggak,” ucap Teguh (8/11/19).

Pernyataanya itu didasarkan pada penelitian terhadap orang-orang yang sama yang ia lakukan pada 2015 dan 2016 lalu ketika iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sekitar 30 persen.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa 24 persen dari total peserta BPJS menurunkan kelas layanan dari kelas 1 ke kelas 2 dan dari kelas 2 turun ke kelas 3 akibat kenaikan tersebut.

“Itu yang kenaikannya kurang dari 100 persen. Apalagi yang naiknya 100 persen,” katanya.

Artinya, lanjut dia, tujuan utama kenaikan premi tersebut tidak banyak bermanfaat untuk mengurangi defisit anggaran.

“Karena dulu logika matematikanya sederhana, ketika kurang maka dinaikkan, tanpa berpikir mengenai pola perilaku masyarakatnya. Orang enggak berpikir ketika naik, maka orang akan turun kelas. Kalau nanti orang yang kelas 1 dan kelas 2 pada turun kelas ke kelas 3, semuanya juga akhirnya akan sama saja,” paparnya.

Menurutnya, kenaikan iuran, tidak akan memberikan pengaruh besar terhadap penyelesaian defisit anggaran karena akan berdampak pada penurunan layanan kelas peserta.

“Yang pertama orang turun kelas. Kedua orang berhenti membayar. Kalau setop membayar kan sama saja. Tetap saja defisit,” katanya.

Namun demikian, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menyangkal kemungkinan itu.

Ia mengatakan penurunan kelas layanan peserta sudah diperhitungkan oleh BPJS sehingga kenaikan iuran tetap diharapkan dapat menyelesaikan persoalan defisit.

“Penurunan kelas sudah diperhitungkan. Kan komponen kepesertaannya terdiri tidak hanya segmentasi mandiri,” katanya.

BACA JUGA :   Besok, Jokowi Umumkan Kabinet Kerja II

Iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah ditetapkan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan sebelumnya menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai Rp77 triliun pada akhir 2024, bila tidak ada upaya fundamental untuk mengatasinya. (ant/dit)