Terkait Suap Impor Ikan, Direktur Operasional Perindo Diperiksa KPK

307 views
logo kpk

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap tabir dugaan tindak pidana korupsi kuota impor ikan 2019 di Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Perum Perindo Farida Mokodompit, Rabu (30/10/19). Status Farida adalah saksi kasus suap Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/19).

Penyidik KPK juga memanggil tiga orang selain Farida sebagai saksi bagi Risyanto. Ketiganya adalah Cluster Director of Government for Ritz Carlton and JW Marriot Rika Rachmawati, karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah alias Ipul, serta ibu rumah tangga bernama Nurlaila.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan 2019. KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar USD 30 ribu kepada Mujib terkait kuota impor untuk PT Navy Arsa Sejahtera.

Sebagai penerima suap, Risyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun Mujib sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (jpn/dim)

BACA JUGA :   Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 3 Orang Penyelenggara Pemilu