Jakarta- Sebanyak 33 Kepala Daerah dari 270 daerah yang bakal menggelar Pilkada serentak 2020 belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Padahal, NPHD itu menjadi pembiayaan Pilkada.
Komisioner KPU Pramono U Tanthowi di Jakarta mengatakab bahwa pihaknya sudah memperpanjang batas akhir penandatanganan NPHD dari yang semula 1 Oktober 20189 menjadi 14 Oktober 2019.
Tapi ternyata, hingga 14 Oktober lalu, dari 270 daerah, baru 237 kepala daerah yang sudah menandatannganinya.
“Jadi, masih ada 33 daerah lagi yang belum tandatangani NPHD, termasuk dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan Sulawesi Utara,” ujar Komisioner KPU Pramono U Tanthowi di Jakarta, Kamis (17/10/19)
Lebih lanjut , Pramono memaparkan penyebab masih ada daerah yang belum menandatangani NPHD. Antara lain, karena sebagian besar pemda telah mematok alokasi anggaran pilkada untuk KPU setempat pada angka tertentu dan menghadapi keterbatasan anggaran.
“Masalahnya, alokasi yang dipatok tersebut tanpa melalui proses pembicaraan dengan KPU sebagaimana lazimnya di banyak daerah lain, padahal anggarannya masih jauh dari kebutuhan minimum untuk pilkada di daerah-daerah itu,” ucapnya.
Oleh karena itu Pramono mengharapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa melakukan supervisi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD. Mantan ketua Bawaslu Banten itu juga mendorong Kemendagri memerintahkan daerah yang belum menandatangani NPHD segera membicarakannya secara transparan dengan KPU setempat.
“Kami berharap jika dilakukan rasionalisasi pagu anggaran pilkada, maka rasionalisasi tersebut tidak dilakukan sepihak, namun melalui pembicaraan denga KPU setempat,” katanya.
Lebih lanjut Pramono mengatakan, penyebab lain masih banyak pemda belum menandatangani NPHD adalah kenaikan anggaran penyelenggaraan pilkada dibandingkan lima tahun lalu. Dengan usulan yang terlalu besar dari KPU daerah, pemda kesulitan menyetujuinya karena akan mengganggu keseimbangan fiskal.
“Untuk daerah-daerah seperti ini kami sudah minta KPU provinsi melakukan supervisi dan pendampingan, untuk memastikan bahwa usulan anggaran segera dirasionalisasi pada angka yang sewajarnya sesuai kebutuhan pokok,” pungkas Pramono.(jpn/pin)