DPRD Lampung Perkuat Regulasi untuk Kepentingan Masyarakat

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung terus memperkuat pembahasan kebijakan dan regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum, sesuai kebutuhan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, yang membahas tiga agenda utama, yakni jawaban Gubernur Lampung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Kamis (10/9/2026).

Dalam pembahasan 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD, tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi disampaikan melalui juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Condro Wati, S.E., M.Si. Pembahasan tersebut menegaskan bahwa setiap Raperda perlu disusun berdasarkan kewenangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebutuhan masyarakat.

Bapemperda menilai materi Raperda tidak sekadar mengulang ketentuan yang sudah ada, tetapi diarahkan untuk memberikan solusi terhadap kebutuhan daerah. Penyusunannya juga memperhatikan aspek ketertiban umum, kepentingan masyarakat, hak asasi manusia, prinsip non-diskriminasi, serta harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut mencakup berbagai bidang yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, antara lain pengelolaan sumber daya air, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan, pertanian perkotaan, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, barang milik daerah, koperasi dan usaha kecil, pertambangan rakyat, infrastruktur berkelanjutan, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, kelautan dan perikanan, serta desa wisata.

DPRD melalui Bapemperda pada prinsipnya menerima untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut ke tahap berikutnya. Proses pembahasan akan tetap membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi Lampung, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan dapat diterapkan secara efektif.

Pada agenda lainnya, Gubernur Lampung menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Pembahasan tersebut mencakup Raperda tentang pencabutan sejumlah Peraturan Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Gubernur Lampung juga menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Dalam penjelasannya, perubahan APBD diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

DPRD Provinsi Lampung selanjutnya akan mendalami materi pembahasan melalui alat kelengkapan DPRD terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan kebijakan dan regulasi daerah tidak berhenti pada aspek administratif dan hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak bagi pembangunan Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *