UMP DKI Jakarta Dibandrol Rp4,2 Juta Plus Sejumlah Subsidi

330 views

Jakarta- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp4,2 Juta oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan.

Tak hanya itu saja, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Andri Yansyah membeberkan bahwa Pemprov DKI memberikan sejumlah subsidi bagi pekerja.

Pertama, di sektor transportasi. Subsidi diberikan dengan memberikan angkutan gratis kepada pekerja asal memiliki kartu pekerja.

“Terkait transportasi kan gratis. Kita hitung biaya transportasi itu bisa menghabiskan 10-15 persen dari pendapatan,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/19).

Kedua, di sektor pangan. Bantuan diberikan dengan memberikan subsidi pangan bagi pekerja. Subsidi antara lain diberikan pada daging sapi senilai Rp35 ribu per kilogram, beras Rp30 ribu per lima kilogram, daging ayam Rp8000 per kilogram dan telur Rp10 ribu per papan.

“Ada juga ikan kembung Rp13 ribu per kilogram dan susu UHT Rp30 ribu per karton,” ungkap Andri.

Selain makanan, Pemda DKI Jakarta juga memberikan subsidi pendidikan kepada anak pekerja. Mereka akan diberikan dana bantuan Rp250 ribu per bulan untuk SD, Rp300 ribu SMP, Rp420 ribu untuk SMA dan SMK Rp450 ribu.

“Jadi bersih per bulan bisa hampir sekitar Rp800-900 ribu kami subsidi,” tegas Andri.

Diketahui, UMP DKI tahun 2020 sebesar Rp4.267.349,906. Jumlah UMP tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari tahun ini dan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah DKI Jakarta Winarso menyatakan butuh mengusulkan angka Rp4,6 juta. Angka ini diajukan karena jumlah kebutuhan menurut perhitungan KSPI adalah Rp5,5 juta per bulan. (cni/dim)

BACA JUGA :   Gagal Berangkat Haji, CJH Bisa Tarik Duit Pelunasan Di Kanwil Kemenag