Sepakat Dengan Mahasiswa,Ketua DPRD Lampung Tandatangani 3 Poin Tuntutan

315 views

LAMPUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung menyetujui dan menandatangani tiga tuntutan ratusan mahasiswa aksi dari Aliansi Lampung Memanggil, terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Penandatangan tuntutan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay saat menemui massa aksi di depan gedung DPRD Provinsi Lampung pada (10/03/20).

Diketahui, tiga tuntutan massa aksi tersebut diantaranya, Menolak Omnibus LAW RUU Cipta Kerja yang dianggap tidak Pro Rakyat, meminta DPRD Lampung membuat pernyataan sikap tegas untuk disampaikan terkait penolakan RUU Omnibus LAW ke pusat, serta meminta DPRD provinsi Lampung harus bersama rakyat untuk menolak RUU tersebut.

Ditengah-tengah massa aksi Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan pihaknya secara kelembagaan menyetujui tuntun yang dilayangkan oleh massa aksi.

“Kita meyatakan menyetujui dan sudah menandatangani surat tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi, dan akan kami sampaikan ke pusat,”ungkapnya sebelum meninggalkan massa aksi ke dalam gedung DPRD Lampung.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung Irfan Fauzi Rahman mengatakan dari 3 poin ini pihaknya mendesak DPRD provinsi Lampung mengeluarkan pernyataan sikap, menolak dengan tegas RUU omnibus law Cipta Kerja. (Sen)

BACA JUGA :   Duh, 1 Lagi Warga Way Kanan Positif Terjangkit Covid-19