JAKARTA- 10 wilayah di Indonesia terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan virus corona (COVID-19).
Ini dinyatakan juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (14/4/20).
“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” kata Achmad Yurianto.
Ia menyebut, penerapan PSBB sudah dilakukan di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.
PSBB, kata dia, menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.
Yuri menambahkan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, menjadi daerah yang baru menetapkan PSBB setelah kota itu menjadi episentrum COVID-19.
”Secara epidimologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya,” katanya, dilansir dari Antara.
Untuk itu, ia mengajak semua masyarakat untuk patuh dan disiplin termasuk warga di wilayah PSBB agar membatasi kegiatan sosial agar penularan COVID-19 bisa dihentikan.
Dalam kesempatan itu, ia mendorong agar masyarakat tidak panik namun menganjurkan mereka memperbaharui informasi dari sumber resmi pemerintah seperti melalui laman COVID19, sambungan 119, Whatsapp COVID-19, Halo Kemenkes 1500567 dan aplikasi telemedis.
“Kami akan bersatu padu mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah hingga desa, RT, RW dan tingkat keluarga,” katanya.
Gugus Tugas mengungkapkan jumlah kasus positif hingga Selasa (14/4/20) mencapai 4.839 kasus positif, kasus sembuh sebanyak 426 orang dan meninggal dunia sebanyak 459 orang.
Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 10.482 orang dan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 139.137 orang. (ant/dim)