TULANG BAWANG- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, wajibkan masyarakatnya untuk menggunakan masker yang standar guna mengantisipasi dan mencegahan virus corona (Covid-19) di Tulang Bawang.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor 338/261/I.2/TB/IV/2020 tertanggal 7 April 2020 yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Antoni.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Organisasi dan 15 Camat di seluruh Kabuoaten Tulang Bawang ini memuat 4 poin, diantaranya mensosialisasikan secara berkesinambungan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak untuk melakukan gotong royong sebagai upaya pencegahan Virus Corona (Covid-19) dengan cara Stay at Home.
“JIka terpaksa keluar rumah, wajib menggunakan master yang standar,” begitu tertulis di surat edaran.
Kemudian Antoni memerintahkan secara tegas kepada camat agar diteruskan ke Kepala Kampung jika terdapat warganya yang baru pulang dari luar daerah diwajibkan mengisolisasi selama 14 hari secara mandiri. (sur/dit)