Perpustakaan Daerah Lampung Adakan Sosialisasi JRA Bersama OPD se-Provinsi Lampung

788 views

Bandarlampung – Dinas Perpustakaan Daerah Lampung adakan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Lampung di Hotel Mercure, Kota Bandarlampung, Jum’at (02/08/2024)

Dalam sambutannya PJ Gubernur Lampung Samsudin yang dibacakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Daerah Lampung Rizki Sofyan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait Jadwal Retensi Arsip yang merupakan bagian dari penyusutan arsip yang tercipta dari Pencipta Arsip dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.

“Jadwal Retensi Arsip (JRA) sangat penting mengingat jika tidak ada jadwal retensi arsip sebagai acuan penyusutan arsip, maka arsip yang ada di OPD akan terus jumlahnya menumpuk,” jelas Rizki Sofyan.

Kegiatan ditujukan untuk meningkatkan mutu Penyelenggaraan kearsipan serta sebagai acuan masa simpan arsip, menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pentingnya arsip. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan setiap Organisasi Perangkat Daerah dapat secara professional dalam mengelola arsipnya sesuai aturan yang berlaku, dapat melaksanakan penyusutan arsipnya sesuai yang tertera dalam JRA serta dapat memberikan kepastian hukum dalam menentukan nasib akhir dari arsip yang tercipta apakah musnah atau permanen.

“Program kearsipan yang ada pada setiap SKPD menjadi sangat strategis, dengan harapan retensi jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip apakah dimusnahkan/dipermanenkan sehingga dapat dipergunakan sebagai contoh pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi Kadis Perpustakaan Daerah Lampung Rizki Sofyan mengatakan untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip atau diserahkan kepada lembaga kearsipan sesuai peraturan yang ada tentunya kaitannya dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna membantu institusi dalam memenuhi kewajiban hukum terkait pengelolaan arsip termasuk pelaksanaan ketentuan mengenai perlindungan JRA kepribadi dan keamanan informasi.

BACA JUGA :   Lewat RUPS-LB, Kinerja 2021 dan Pengunduran Diri Dirops Bank Lampung Disetujui

“Yang baik termasuk pelaksanaan JRA kita dapat minimalisasi risiko kehilangan informasi penting kebocoran data dan kerugian lainnya seperti yang kita lihat kemarin jangankan data provinsi data nasional pun bisa diretas dan dibuat kacau,” Tuturnya.

Ditempat yang sama ketua pelaksana yang juga sebagai Kepala bidang kearsipan Provinsi Lampung Merita mengatakan bahwa sosialisasi bertema Desk and rafting JRA di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tersebut diikuti OPD se-provinsi Lampung.

“Dihadiri 48 OPD yang terdiri dari kasubag umum dan kasubag TU serta pengelolaan arsip masing-masing dinas,” kata Merita.

Ia berharap dari semua OPD agar dapat menyesuaikan template dari ADRI terhadap pergub-pergub tentang DRA yang sudah ada. “Cuma beda visi semoga mereka bisa menyelesaikan dengan arahan arsip Nasional Republik Indonesia yang terbaru,” harapnya. (Syah/feb)