Warga Griya Sukarame Tolak Pengalihfungsian Fasum!

BANDAR LAMPUNG – Rencana pengalihfungsian lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, menuai penolakan dari warga.

Perwakilan lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame mendesak agar status dan peruntukan lahan yang dipersoalkan tetap mengacu pada site plan awal perumahan.

Keberatan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021. Mereka menyoroti upaya pengambilalihan lahan yang disebut dilakukan SHA (51), yang mengatasnamakan pengembang.

Adapun lahan yang menjadi persoalan meliputi area di Blok E seluas 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi.

Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diduga dijadikan landasan untuk mengubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan tersebut. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan ialah revisi site plan.

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plane,” ujar Roni, anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

“Kami mengacu kepada peraturan yang berlaku, PSU tidak dapat di Revisi,” lanjutnya.

Menurut warga, perubahan site plan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perubahan dapat mencakup sejumlah aspek, seperti nama perumahan, bentuk dan luas kavling, jumlah kavling, tipe atau fungsi bangunan, serta penyesuaian proporsi PSU sesuai aturan yang mengikat.

Mereka juga menegaskan bahwa keberadaan fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, dan jalan yang telah ditetapkan dalam rencana awal perumahan tidak semestinya dikurangi atau dihilangkan untuk kepentingan komersial tanpa dasar dan prosedur yang sah.

Atas dasar itu, warga mempertanyakan keabsahan revisi site plan yang diduga menjadi landasan dalam upaya pengambilalihan lahan di Blok E dan Blok F tersebut.

“Saat ini kami memegang site plane awal perumahan. Dan khusus untuk PSU, kami tetap mengacu pada Site Plane awal, sesuai peraturan PSU yang berlaku,” ujar Roni.

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame menyatakan akan terus mengupayakan penyelesaian melalui jalur koordinasi dengan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Instansi yang menjadi tujuan penyampaian persoalan tersebut antara lain Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Inspektorat, serta Polresta Bandar Lampung.

Warga berharap pihak berwenang dapat menelusuri dokumen yang dipersoalkan dan memastikan status hukum serta peruntukan lahan PSU di kawasan perumahan tersebut.
“Jika benar adanya dugaan pemalsuan dokumen, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Roni.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari SHA maupun pihak terkait mengenai keberatan warga. (*)