Uji Materi UU Pemilu Ditolak MK, DPR RI Bakal Pelajari Putusan

338 views
puan maharani

JAKARTA- DPR RI nyatakan bakal pelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ya, MK menolak uji materi dan kemudian menyebut enam opsi penyelenggaraan pemilu serentak yang sesuai konstitusi Indonesia.

“6 varian itu tentu akan ada pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR, mana yang terbaik yang akan dipilih,” ucap Ketua DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/20), dilansir dari cnnindonesia.

Meski putusan tersebut bersifat final dan mengikat, Puan berharap hal-hal negatif yang terjadi pada Pemilu 2019 bisa jadi bahan pertimbangan untuk antisipasi agar tidak terulang di Pemilu 2024.

“Pengalaman Pemilu 2019 alhamdulillah berjalan baik, tetapi punya ekses dan impact yang diharapkan tidak terjadi di pemilu 2024,” ujar politisi PDIP itu.

Untuk diketahui, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Perludem terhadap Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka mempermasalahkan frasa ‘pemungutan suara dilaksanakan secara serentak’ dalam pasal tersebut.

Dalam pertimbangan amar putusan, MK menyebut ada enam jenis gelaran pemilu serentak versi lain yang tetap konstitusional sepanjang sejalan dengan penguatan sistem presidensial. Yang membedakannya adalah kombinasi pesertanya. (cni/dim)

BACA JUGA :   Jelang Pilkada Serentak 2020, AMSI Bakal Luncurka Program Cek Fakta