Ikuti Rakor Pilkada 2024, Ketua Harian SMSI Lampung Ajak Komponen Anak Bangsa Pastikan Pilkada Berjalan Jurdil

2,236 views
Akademisi Universitas Lampung sedang memberikan presentasi. Foto: Senator

BANDAR LAMPUNG- Ketua harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Fajar Arifin mengajak seluruh komponen anak bangsa di provinsi Lampung untuk mengawal dan memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur dan adil di Pilkada serentak yang bakal dihelat 27 November 2024 mendatang.

Ini dikatakannya saat mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 di provinsi lampung yang berlangsung di Hotel Emersia, Bandar Lampung (18/7/2024) bersama KPU se – Provinsi Lampung.

“Di Pilpres dan Pileg Februari lalu, kami membentuk SMSI pantau pemilu guna megawasi gelaran pemilu berjalan dengan baik. Begitu pula untuk di Pilkada nanti, kami akan aktifkan seluruh SMSI kabupaten dan kota se-Lampung untuk mengawal proses pilkada berjalan secara jujur dan adil,” ujar pria berjuluk Pengacara Siaga itu.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat di Lampung untuk berperan aktif mengawal proses demokrasi ini.

Menurutnya, diperlukan sinergitas lintas sektoral agar pilkada 27 November nanti berakhir dengan lahirnya pemimpin yang pro rakyat dan berkualitas.

Dilanjutkannya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pilkada nanti tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa pengawalan dari seluruh stakeholder.

“Kami (SMSI) akan membuka posko-posko pengaduan kecurangan pilkada. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi terjadinya kecurangan. Baik potensi kecurangan yang dilakukan oleh paslon maupun oleh oknum-oknum tertentu. Misalnya, di Negara Konoha sana, pengawas justru “bermain-main” dengan tim sukses biar tidak ditangkap dan diproses sebagaimana mestinya. Nah, apa yang terjadi di Negara Konoha itu, jangan sampai terjadi di Pilkada Lampung nanti, ” ucapnya.

Pada bagian lain, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi legislatif tidak bisa mengusung calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada 2024.

BACA JUGA :   Tingkatkan Sinergitas, Dinsos Lampung Gelar Rakor Bareng PKH

“Jadi yang bisa mengajukan calon kepala daerah dengan perolehan kursi serta perolehan suara yang memiliki kursi di parlemen,” ungkap Erwan.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik memiliki dua opsi untuk mengusung cakada pada Pilkada 27 November 2024 mendatang, yakni dengan menggunakan perolehan 20 persen kursi legislatif atau 25 persen perolehan suara sah hasil Pemilu 2024.

Untuk diketahui, rakor dan sosialisasi tahapan pilkada 2024 di Lampung diinisiasi oleh KPU Provinsi Lampung yang diikuti komisioner KPU se – Lampung, Komisioner Bawaslu Lampung, Polda Lampung, Partai Politik juga sejumlah organisasi masyarakat, tokoh masyarakat juga akadamisi dari sejumlah universitas yang ada di bumi ruwa jurai. (dim)