JAKARTA- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 23 saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pemeriksaan dilakukan Senin (24/2/20) kemarin.
“Hari ini (kemarin) tim jaksa penyidik memeriksa 23 saksi untuk kasus Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2/20), dilansir dari Antara.
Hari mengatakan, 23 saksi tersebut terdiri dari dua orang saksi dari manajemen PT PT Asuransi Jiwasraya (AJS), dua orang saksi nominee yang namanya dipakai atau dipinjam, 13 orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, lima orang saksi dari perusahaan broker yang melantai di bursa saham, dan satu orang saksi dari perusahaan pemilik Apartemen South Hill.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar saksi menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman.
“Dari 23 orang saksi tersebut sebagian besar merupakan pemeriksaan saksi lanjutan atau tambahan,” katanya pula.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus ini.
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (ant/dim)