Setujui Mahathir Mundur Dari Perdana Menteri, Raja Malaysia Bubarkan Kabinet

413 views

MALAYSIA- Pasca mundurnya Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad, Raja Malaysia, Yang di Pertuan Agung Abdullah membubarkan kabinet.

Ini dilakukan setelah sang raja menerima permohonan pengunduran diri Mahathir Mohamad dari posisi perdana menteri.

“Terkait dengan hal tersebut, tugas anggota pemerintahan (wakil perdana menteri, menteri, wakil menteri serta sekretaris politik) sudah berakhir,” kata Kepala Sekretaris Pemerintah Malaysia, Mohamed Zuki Ali, diambil dari cnnindonesia seperti dilansir Free Malaysia Today, Senin (24/2/20).

Kemudian, ia menunjuk Mahathir sebagai perdana menteri interim (sementara) untuk mengurus pemerintahan sampai penggantinya terpilih dan kabinet baru terbentuk.

Sementara itu, Jaksa Agung Tommy Thomas menyatakan kepala pemerintahan sementara akan dipegang oleh Mahathir. Menurut Zuki, keputusan Raja Abdullah sesuai dengan Pasal 43 (5) Undang-Undang Federal.

Tercatat ada 26 menteri dan kepala lembaga pemerintah yang ada dalam kabinet dipimpin Mahathir.

Raja Abdullah menyampaikan keputusan itu setelah berdialog dengan Mahathir di istana selama 90 menit. Sebelumnya dia juga bertemu dengan Ketua Partai Keadilan Rakyat (PKR), Anwar Ibrahim, dan sang istri yang merupakan Wakil PM Malaysia, Dr. Wan Azizah Wan Ismail untuk membahas persoalan tersebut.

Mahathir akan menjabat sebagai PM Interim selama sepuluh hari.

Untuk diketahui, selain mundur dari jabatanya sebagai Perdana Menteri Malaysia, Mahathir juga memutuskan mengundurkan diri dari jabatan pengurus Partai Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU).

Partai tersebut juga mengklaim keluar dari koalisi yang saat ini berkuasa Pakatan Harapan.

Pengunduran diri Mahathir diduga terkait dengan gerakan politik yang berupaya membentuk koalisi baru dengan anggota PPBM, UMNO, Partai Islam SeMalaysia (PAS) dan faksi PKR yang dipimpin oleh mantan wakil PKR, Mohamad Azmin Ali.

PKR lantas memutuskan memecat Azmin dan sejawatnya, Zuraida Kamaruddin, yang dianggap berkhianat. (cni/dim)