Jadi Tersangka Jiwasraya, Joko Hartono Dicekal Keluar Negeri

293 views

JAKARTA- Joko Hartono Tirto (JHT), tersangka bari dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya dicekal Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan, selain Joko, lima tersangka lainnya beserta saksi kunci juga mendapat larangan keluar negeri.

Ia mengatakan, pencekalan harus dilakukan agar tidak ada saksi yang hilang.

“Dia (JHT) dicekal, ada 16 orang yang dicekal saat ini, 6 tersangka dan 10 saksi. Kita tidak mau kehilangan saksi-saksi kunci, makanya kita lakukan pencekalan,” ujar Febrie.

Kejagung juga menyita aset properti tersangka korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset properti itu berupa 93 unit apartemen Southill di Kuningan.

Ditaksir Febrie, satu unit apartemen milik Komisaris PT Hanson Internasional Tbk tersebut bernilai Rp3 miliar.

Sebelumnya, kejaksaan agung menyita 41 apartemen milik Benny Tjokrosaputro. Surat persetujuan penyitaan telah diterima Kejagung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Februari 2020, dengan nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST.

Selain pencekalan dan penyitaan aset, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febri lmengungkapkan, peran Joko Hartono dalam kasus ‘goreng saham’ yang membuat Jiwasraya merugi.

“Tersangka Joko punya peran mengelola saham Jiwasraya untuk dialihkan dalam bentuk reksa dana,” ujarnya.

Antara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), posisi Joko itu di tengah, dia orang HH yang goreng-goreng saham sampai harganya tinggi,” kata Febrie.

Cara kerja Joko adalah dengan membawa lima emiten yang sahamnya ditawarkan kepada Jiwasraya. Lima emiten tersebut yaitu TRAM, IIKP, SMLU, NYMRX, dan LGJP.

“Dia orang HH yang ke Jiwasraya untuk menawarkan saham yang bisa diinvestasikan Jiwasraya, ternyata emiten itu yang bermasalah,” ujar Febrie.

BACA JUGA :   Pertamina Sukses Uji Coba Penyaluran Minyak Pertama Proyek Pipa Rokan

Febri menuturkan karena aksi Joko, Jiwasraya terus merugi dan mengalami gagal bayar polis nasabah senilai Rp 13,7 triliun. (cni/dim)