WAY KANAN- Diduga mencuri empat ponsel milik Fedrik, warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, YS (21) Warga Kampung Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara diciduk Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, Jumat (07/02/20).
Panit 1 Unitreskrim Blambangan Umpu Ipda Ferry Yusida mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro dan Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Edi Saputra mengatakan, kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban di bangunkan oleh Turiman
orang tua korban, menanyakan keberadaan ponsel korban. Ponsel yang kondisi nya masih dicas tersebut, ternyata telah raib digondol pelaku. Setelah ditelusuri, ternyata bukan cuma ponsel miliknya saja yang hilang tetapi milik istrinya juga raib.
“Korban mengalami kerugian empat unit Handphone diantaranya satu unit Hp merk Samsung Galaxy A20 S, satu unit Hp merk Lava, satu unit Hp merk Lava Iris 870 dan satu unit Hp merk nokia,” sebut Ferry Yusida.
Ditambahkannya, setelah menerima laporan dari korban, maka satuan tim tekad 308 Polsek Blambangan Umpu, meluncur ke TKP dan melakukan penyidikan.
Kronologis penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari jumat tanggal 07 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB tentang keberadaan pelaku di Kampung Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung utara.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke mapolsek Blambangan Umpu, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya. (gun/dit)