LAMPUNG- Polemik pendidikan di provinsi Lampung terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di SMA Negeri Kabupaten/Kota terus menjadi atensi dari Komisi V DPRD Lampung.
Diruang rapat DPRD Lampung, hearing yang dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Bandarlampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Senin (07/08/23).
Rapat dihadiri oleh ketua dan anggota komisi V DPRD Lampung, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V, Yanuar Irawan menyampaikan beberapa poin terkait aduan masyarakat terhadap adanya kecurangan yang terjadi di sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023.
Dalam rapat tersebut, Mikdar Ilyas sekretaris Komisi V menyampaikan adanya aduan dari masyarakat terkait kecurangan PPDB. Untuk itu komisi V DPRD Lampung meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan data-data penerimaan siswa berikut dengan data penunjangnya.
“Karena menurut aduan masyarakat banyak yang tidak memenuhi syarat, untuk itu kita juga ingin data yang pasti dan benar. Jadi kita minta kepada pihak sekolah memberikan data penerimaan siswa berikut juga dengan data penunjang yakni KK dan asal sekolahnya (SMP),” ungkap Politikus Gerindra Lampung.
Mikdar juga mengatakan kecurangan banyak ditemukan dari jalur zonasi dengan pindah KK atau ‘cangkok KK’.
“Semenjak ada jalur zonasi banyak anak yang pindah kartu keluarganya, dan ini anaknya aja yang pindah orang tuanya tidak,” ungkapnya.(*)