METRO- Walikota dan Wakil Walikota Metro hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Metro terkait pembicaraan tingkat I penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2022.
Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Selasa (06/09/2022).
Dalam kesempatan ini, Walikota Metro Wahdi, menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Metro Tahun 2022 tentunya berpedoman pada dokumen perencanaan Perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ( KUPA ), serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun 2022.
“Kita ketahui bersama bahwa penyusunan dokumen – dokumen tersebut telah melalui proses yang cukup matang mulai dari proses fasilitasi dengan pemerintah Provinsi Lampung, review Inspektorat, serta pembahasan bersama DPRD Kota Metro. Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022, seyogyanya telah memenuhi 90 persen kualitas secara substansi dari kebijakan dalam perubahan APBD Tahun 2022. Hal ini yang melatarbelakangi perubahan adalah sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, penyesuaian dana transfer, hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan Tahun 2021 yang menyebabkan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SLPA), serta selisih dividen Bank Lampung,” ujarnya.
Walikota Metro juga menjelaskan hasil dari evaluasi pelaksanaan kegiatan sampai dengan Triwulan II Tahun 2022, menjadi acuan untuk penataan kegiatan dalam rangka optimalisasi pencapaian target kinerja. Perubahan terjadi pada pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan.
Lama sekolah yang ditargetkan sebesar 14,65 tahun dan saat ini sudah terealisasi sebesar 14,75 tahun. Kedua UHC yang ditargetkan sebesar 90 persen dan sudah terealisasi per Agustus 2022 sebesar 99,04 persen. Ketiga nilai SAKIP yang ditargetkan sebesar 66,14 dan sudah dicapai dengan nilai 66,97.
“Dengan gambaran yang ada, artinya kita masih harus terus berupaya untuk mencapai 11 indikator lainnya dengan target yang telah kita sepakati dalam dokumen RPJMD. Seperti indikator persentase penduduk miskin, kondisi jalan mantap, indeks kualitas lingkungan hidup dan indikator indikator lainnya,” katanya.
Terkait Penanganan Dampak COVID-19 dan Penerapan Adaptasi Baru Menuju Metro Sejahtera, merupakan tema pembangunan Tahun 2022 dengan prioritas adalah Penguatan sektor kesehatan untuk pemenuhan pelayanan dampak pandemi COVID – 19 dan pelayanan kesehatan esensial. Penguatan sektor pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat untuk menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Pemulihan dan peningkatan perekonomian lokal sebagai penopang utama kesejahteraan masyarakat. Penataan kota yang terintergrasi dan berkelanjutan, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam rangka untuk mengantisipasi dampak inflasi di Kota Metro dan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, maka diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial. Melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, yang digunakan untuk belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum yang ada di daerah,” tutup Wahdi. (hum)