Tangkap Burung Pipit Disawah, Manto Ditemukan Tak Bernyawa

917 views

Pulau Panggung – Sosok mayat pria 30 tahun ditemukan di area pesawahan Dusun Pulau Panggung Bawah Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Selasa (11/1/22) petang.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, S.H., mengungkapkan, atas peristiwa itu, pihaknya telah mengambil langkah identifikasi TKP dan korban.

Hasil identifikasi, diketahui korban bernama Manto Trisandi (30) warga Pekon Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

“Korban ditemukan kemarin petang, Selasa tanggal 11 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (12/1/22).

Iptu Musakir menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi Salman (33) selaku kakak ipar korban. Peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 17.15 Wib saksi bersama korban menjaring burung pipit yang sering memakan padi sawah saksi.

Setelah mendapatkan burung pipit dari hasil menjaring, saksi Salman menyuruh korban mencuci daging burung pipit tersebut diselokan sawah dan saksi pulang dan menunggu di rumah di Pekon Pulau Panggung.

Menjelang magrib, saksi merasa curiga karena korban tidak pulang kerumahnya, sehingga saksi mencarinya dan menemukan korban sudah mengapung diselokan dalam posisi tengkurap dialiran air dan dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Selanjutnya saksi Salman memberitahukan peristiwa tersebut kepada tetangga sekitar dan bersama warga membawa mayat tersebut kerumahnya. Lalu Kepala Pekon melaporkan hal tersebut ke Polsek Pulau Panggung serta petugas Puskesmas Pulau Panggung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Nakes Puskesmas Pulau Panggung, ditubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan kemudian mayat tersebut dibawa keluarganya ke rumah duka di Pekon Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang,” jelasnya.

BACA JUGA :   Tim Gabungan Polres Tanggamus Tangkap Tujuh Orang Tersangka Penyalahgunaan Sabu, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapolsek menegaskan, berdasarkan keterangan medis, ciri-ciri yang ditemukan ditubuh korban, sehingga pihak keluarga mengikhlaskan atas kematian korban.

“Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung dan tidak ditemukan tanda kekerasan, diduga penyebab korban meninggal dunia diduga karena serangan jantung,” tegasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pihak keluarga korban juga membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi dan korban telah dimakamkan di TPU Pekon Sinar Harapan.

“Berdasarkan keterangan keluarga. Korban berasal dari Metro ikut istrinya di Pekon Sinar Harapan. Korban selanjutnya akan dimakamkan di wilayah Kodya Metro,” tutupnya. (zim/feb)