WAY KANAN – Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO (daftar Pencarian Orang) pelaku Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) di Dusun Pematang Rejang Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Sabtu (13/11/2021).
Tersangka inisial HI alias Hen (34) warga Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan yang merupakan DPO Curas Polsek Banjit mulai tanggal 04 November 2017.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu Tanggal 04 November 2017 sekira pukul 00.30 wib di Dusun Pematang Rejang Kampung Juku Batu Banjit, Way Kanan.
Dalam aksinya, korban Hasantri tidak mengetahui kapan pelaku masuk kedalam rumahnya akan tetapi sekitar pukul 00.30 Wib para pelaku membuka secara paksa (di dobrak) pintu kamar korban menggunakan kayu dan pisau sambil mengancam akan ditembak jika tidak membukanya.
Karena takut korban membuka pintu kamarnya, sehingga masuklah 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan cadar dan korban melihat pamannya sdr.Mustofa sudah duduk jongkok di ruang depan ditunggu 5 (Lima) orang pelaku lainnya.
Setelah itu, korban disekap dengan selimut menutupi kepala dan diikat tangan berikut kakinya ditambah salah satu pelaku menodongkan senjata api jenis pistol ke arah korban.
Selanjutnya para pelaku mengacak acak rumah korban lalu mengambil 4 (Empat) buah Handphone dan 2 (dua) motor milik korban setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Kronologis penangkapan TSK Curas bahwa pada hari Kamis tanggal 11 November 2021, sekitar pukul 17:00 Wib TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa diduga tersangka Hen berada di Kampung Simpang Rejang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Riski Aulia S.Tr.K bersama tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,kemudian tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan untuk melakukan Interogasi dan Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap IPTU Des Herison Syafutra. (gun/dit)