LAMTIM- Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VIII Lampung Timur) Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom M.M, Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2016, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. (25/9/2021)
Sosislisasi menghadirkan narasumber, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur Budi Yul Hartono S.IP., M.IP, Akademisi Dr. Oki Hajiansyah Wahab, M.H, Anggota DPRD Lampung Timur Hj. Suminah, Forkopimcam Sekampung, Kepala Desa beserta seluruh Perangkata Desa Sumber Gede, Para Tokoh, Pelaku UMKM dan Masyarakat.
Menurut Reza, sosialisasi ini untuk memberi dorongan, memperoleh dan memantapkan organisasi, manajemen serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.
“Soislaisasi ini dengan tujuan mewujudkan dan menumbuhkembangkan kewirausahaan UMKM yang tangguh dan mandiri sehingga menjadi kekuatan ekonomi rakyat dan berakar dalam masyarakat,” terang Politisi partai Nasdem ini.(*)